Calon Anggota BPO harus memenuhi. persyaratan sebagai berikut:
Sebagai kelengkapan persyaratan, calon Anggota BPD wajib menyampaikan dokumen administrasi sebagai berikut :
1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal lka.
3) Bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa.
4) Bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD.
Surat keterangan yang terdiri atas:
1) Surat Keterangan Bertempat Tinggal di wilayah dusun yang diterbitkan oleh Kepala Desa.
2) Surat Keterangan Berbadan Sehat yang diterbitkan oleh RSUD atau Puskesmas.
3) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian.